Sunday 23 December 2018

Ruang Lingkup, Konsepsi Dasar, dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara dalam Hukum Keuangan Negara.

Ruang Lingkup Keuagan Negara

  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak 
  3. penerimaan 
  4. pengeluaran 
  5. penerimaan 
  6. pengeluaran 
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan 
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; 
  10. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Peran dan Fungsi Presiden sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah


Presiden  selaku  Kepala  Pemerintahan  memegang  kekuasaan  pengelolaan  keuangan  negara sebagai bagiandari kekuasaan pemerintahan.(Pengertian Kekuasaan Pemerintahan adalah sebagaimana tertuang dalam: (i) pasal 4 ayat 1 UUD 1945: “Presiden  Republik  Indonesia memegang  kekuasaan  pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar”[kewenangan atributif] dan (ii) pasal  5  ayat  2 UUD  1945  yakni “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankanundang-undang sebagaimana mestinya”dan  pasal-pasal tentang “Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah”; [hal  ini  bermakna  Presiden  selaku pemegangkekuasaan  Pemerintahan, maka berkewajiban menjalankan Undang-undang].Catatan: Pernyataan bahwa “kekuasaan pengelolaan  keuangan  negara  sebagai bagiandari kekuasaan pemerintahan”  ......  mengandung makna:  siapapun  yang  menguasai  Pemerintahan  berarti  mengusai Keuangan Negara. Presiden secara  otomatis  karena  perannya  dalam  Pemerintahan  yang  bila  dikaitkan  dengan  Keuangan Negara haruslah sebagai “penguasa” atas Keuangan Negara tersebut, karena HAL KEUANGAN (pasal 23 UUD 1945) dipergunakan sebagai sarana untukmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mencapai kesejahteraan umum dan untuk kemakmuran rakyatsebagaimana diamanatkan oleh  Undang-undang  Dasar  disatu  sisi  dan  keharusan  seorang Presiden  sebagai  kepala  pemerintahan  yang mendapat tugas untuk melaksanakan hal tersebut

Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Negara

  1. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. (antaralain direkam dalam bunyi pasal 7 ayat 1 UU 17 tahuun 2003 tentang kuangan 
  2. Tujuan bernegara tertuang dalam pembukaana UUD 1945 “.... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahterhan umum, mencerdaskan keidupan 
  3. Tujuan negara yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 tersebut  yakni “.... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahterhan umum, mencerdaskan keidupan bangsa....” diperlukan adanya biaya atau dana yang memadai begitu juga wujud mencerdaskan kehiduoan bangsa dapat berupa peningkatan anggaran pendidikan dan 
  4. Dalam rangka penyelanggaraan fungsi pemerintahanuntuk mencapai tujuan bernegara sebagai mana dimaksud dalam ayat (diatas) setiap tahun disusun APBN dan APBD.

Dasar Hukum Keuangan Negara

Di dalam Undang – undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 23 berbunyi, 

ayat (1). Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 
ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, ditetapkan Undang-undang tentang APBN untuk tahun anggaran bersangkutan. Penyusunan APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang dimaksud pada pasal 23 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga sebagai dasar rencana kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyusunannya didasarkan atas Rencana Strategi dalam UU Propenas, dan pelaksanaannya dituangkan dalam UU yang harus dijalankan oleh Presiden/Wakil Presiden dan Menteri-menteri serta pimpinan Lembaga Tinggi Negara Lainnya.

Pengertian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah 

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara oleh presiden sebagian diserahkan kepada gubernur atau bupati atau walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan

Dasar Hukum Keuangan Daerah

Berdasarkan pasal 18 UUD 1945, tujuan pembentukan daerah otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Dalam rangka penyelenggaraan daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64 Undang-undang No. 5 tanhun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk :
  1. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang 
  2. Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung 
  3. Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah 
  4. umumnya dan kepala daerah khususnya, karena 
  5. pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
  7. Merupakan suatu pemberian kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan Keuangan Daerah didalam batas - batas tertentu.

Pemisahan Wewenang Pengerlolaan Keuangan dan Tujuan Bernegara

Keuangan Negara merupakan sisi yang menyentuh ranah hukum dasar (Hukum Tata Negara), pertanyaan yang timbul adalah dari mana asal berbagai kewenangan yang timbul dan dimiliki oleh para pejabat pengelola anggaran maupun pejabat pengelola perbendaharaan dalam melaksanakan undang-undang APBN tersebut. Dari uraian di atas, dapat ditarik suatu simpulan bahwa lingkup pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada prinsipnya adalah berada dalam ranah kajian bidang hukum administratif. Tepatnya, dalam ranah Hukum Administrasi Negara. Hal ini dengan jelas dapat dilihat dalam konteks pemikiran yang dituang -kan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sedangkan, kekuasaan pemerintahan dimaksud adalah kekuasaan ekseku- tif yang antara lain berupa kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum, yaitu berupa kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara.

Atas dasar alur pikir tersebut kemudian dapat dirumuskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Pemikiran inilah yang kemudian dituangkan dalam rumusan pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang kemudian menyatakan bahwa ‘kekuasaan pengelolaan keuangan negara berada di tangan Presiden’. Selanjutnya, dalam operasionalisasi kewenangan dimaksud, Presiden men-delegasikan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan negara tersebut kepada para Menteri sebagai pembantunya sesuai dengan peran masing-masing dalam pengelolaan keuangan Negara
Pembagian kewenangan sebagaimana tersebut di atas ternyata didasarkan pada kaidah umum yang dapat diketemukan dalam teori kebijakan publik. Adapun tujuan pembagian kewenangan dimaksud terutama adalah menghindarkan terpusatnya kewenangan di satu tangan agar dapat menjamin terciptanya mekanisme check and balance (saling uji) di antara para pihak, yaitu para pejabat pengelola keuangan negara.

Lebih lanjut, bila diperhatikan, pembagian kewenangan ini merupakan sistem yang mampu mendorong agar berbagai keputusan yang diambil oleh para pejabat pengelola keuangan, yaitu para Menteri selaku Pengguna Anggaran, selalu didasarkan pada kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara yang telah ditetapkan sebagai acuan, karena keputusan yang telah diambil akan diuji oleh pihak lain, yaitu Menteri Keuangan , selaku Bendahara Umum Negara.
Dari gagasan pemisahan kewenangan sebagaimana diuraikan di atas, dapat kiranya diperhatikan bahwa agar tetap terjamin terselenggaranya mekanisme saling uji antara para pihak, pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara harus didasarkan pada prinsip kesetaraan di antara para pengelolanya. Artinya, baik pemegang peran Bendahara Umum Negara (BUN) maupun peran Pengguna Anggaran (PA) harus memiliki kedudukan yang setara, yang dalam hal ini adalah para menteri.

Hukum Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan dan Tujuan Bernegara

Tercermin dalam pasal 2 dan pasal 7 ayat 1 UU 17 Tahun 2003. Hal ini karena tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hanya dapat direalisasikan melalui tugas layanan umum pemerintahan yang dijalankan melalui kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara.

Pasal   2
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : 
  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan 
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak 
  3. Penerimaan 
  4. Pengeluaran 
  5. Penerimaan 
  6. Pengeluaran 
  7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan 
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan 
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Pasal   7 ayat 1
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.


Pengertian Perusahaan Milik Negara/Daerah

  1. Perusahaan Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sbeagian sar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Repubik No. 19 Tahun 2003).
  2. Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat sebagai BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.

Pengertian APBN

APBN adalah rencana kerja keuangan pemerintah negara yang disetjui oleh DPR untuk jangka waktu tertentu

APBN memuat daftar perincian sumber – sumber pendapatan negara dan jenis – jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun, dan ditetapkan dalam undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besaranya kemakmuran rakyat

Siklus APBN

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja memiliki 4 siklus yaitu :
  1. Tahap penyusunan dan 
  2. Tahap 
  3. Tahap pengawasan 
  4. Tahap pertanggungjawaban.
Adapun penjelasan dari keempat siklus tersebut adalah
  • Tahap penyusunan dan 
  1. Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro kepada Dewan Perwakilan Rakyat (bulan 
  2. Pemerintah pusat dan DPR membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran sebagai acuan bagi Kementrian Lembaga dalam penyusunan 
  3. Menteri/pimpinan lembaga menyusun Rencana Kerja dan  Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) dan dibahas dengan DPR, hasilnya disampaikan ke MEnteri Keuangan sebagai bahan rancangan Undang – Undang APBN tahun 
  4. Pemerintah pusat menyampaikan RUU APBN dan Nota Keuangan kepada DPR untuk dibahas (bulan DPR menyetujui RUU APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
  • Tahap pelaksanaan
  1. Setelah UU APBN ditetapkan, rincian pelaksanaannya dituangkan dalam peraturan presiden tentang rincian APBN.
  2. Menkeu memberitahu K/L agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi dalam peraturan presiden tentang rincian 
  3. Menkeu mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jendral Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna 
  4. Penanggung jawab kegiatan mengajukan  dana dengan menerbitkan Surat Pemerintah Membayar (SPM) kepada kuasa 
  5. Pemerintah menyusun laporan realisasi semester I APBN dan prognosis dan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya akhir juli tahun anggaran yang 
  6. Jika ada penyesuaian pemerintah pusat mengajukan RUU perubahan APBN
  • Tahap pengawasan pelaksanaan.
  1. Pengawasan dilakukan atasan kepala kantor/satker K/
  2. Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan 
  3. Pengawasan oleh DPR
  • Tahap pertanggungjawaban
  1. Menteri/pimpinan lembaga membuat laporan keuangan : 1.Laporan Realisasi Anggaran 2. Neraca 3. Catatan atas laporan 
  2. Laporan keuangan disampaikan ke Menkeu paling lambat 2 bulan setelah TA ybs 
  3. Menkeu meyusun rekapitulasi LK dan disampaikan ke 
  4. Presiden menyampaikan LK ke BPK untuk 
  5. LK yang diaudit disampaikan presiden ke DPR sebagai RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

Pengertian Penerimaan, Pendapatan (Penerimaan Pajak dan Non Pajak) Belanja dan Pembiayaan


  1. Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan 
  2. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan 
  3. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas 
  4. Pembiayaan adalah setiap pengeluaran yang akan diterima kembali atau setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Pengertian Tahun Anggaran

Tahun anggaran adalah tahun pelaksanaan dari suatu anggaran yang telah ditetapkan bersama pemerintah dengan DPR. Saat ini tahun anggaran sama dengan tahun fiskal yaitu dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang berjalan.

Pengertian Surplus Penerimaan 

Surplus penerimaan adalah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja negara, dimana dengan surplus ini dapat digunakan untuk pembiayaan negara

Rencana Kerja dan Anggaran Instansi Pemerintah (Pasal 14 ayat 6 UU 17 Tahun 2003)

Pasal 14 (1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya. (2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. (3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. (4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. (5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kementerian Negara/Lembaga menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-K/L) dengan mengacu pada prioritas pembagunan nasional dan pagu indikatif yang diteta5854ypkan sebelumnya dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan. Penyusunan rencana kerja tersebut dilakukan pada sekitar bulan Januari hingga bulan April. Rencana kerja tersebut memuat kebijakan, program dan kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang berlangsung/disusun dan prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya. Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga tersebut disampaikan kepada Kementerian Perencanaan.

Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga ini ditelaah oleh Kementerian Perencanaan yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Jika terdapat perubahan terhadap Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang sedang ditelaah tersebut maka dapat disetujui oleh Kementerian Perencanaan yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan atas usulan Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Pada pertengahan bulan Juni, Menteri Keuangan memberikan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu sementara bagi masing-masing program yang ditetapkan dalam Renja-K/L kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kemudian disusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dengan menyesuaikan antara Renja-K/L dengan pagu sementara tersebut. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) ini dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan. 
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) ini kemudian dibahas oleh Kementerian/Lembaga bersama-sama dengan Komisi terkait di DPR. Hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Kementerian Perencanaan paling lambat pertengahan bulan Juli.

Kementerian Perencanaan selanjutnya menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) hasil pembahasan bersama DPR dengan Rencana Kerja Pemerintah. Sementara Kementerian Keuangan menelaah kesesu aian RKA-K/L hasil pembahasan tersebut dengan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan.

Menteri Keuangan menghimpun RKA-K/L yang telah ditelaah untuk selanjutnya bersama-sama dengan nota keuangan dan Rancangan APBN dibahas dalam Sidang Kabinet.
Setelah nota keuangan, Rancangan APBN beserta himpunan RKA-K/L telah dibahas maka Pemerintah menyampaikannya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Agustus untuk dibahas bersama dan lalu ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober.

RKA-K/L yang telah disepakati DPR tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November. Keppres iini lantas menjadi dasar bagi tiap-tiap Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang akan disampaikan kepada Menteri Keuangan salaku Bendahara Umum Negara paling lambat minggu kedua bulan Desember. Dokumen Pelaksanaan Anggaran ini lantas disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.



Pengendalian Pinjaman Pusat dan Daerah (Pasal 2, 22, 23, 24 UU 17 Tahun 2003)

Pasal   2
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan 
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak 
  3. Penerimaan 
  4. Pengeluaran 
  5. Penerimaan 
  6. Pengeluaran Daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan 
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan 
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Pasal   22
(1) Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.
(3) Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD.

Pasal   23
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
(2) Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruspinjam-kan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah.

Pasal   24
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.
(2) Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.
(3) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
(4) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah.
(5) Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR.
(6) Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
(7) Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

Standar Akuntansi Pemerintahan

Pasal 32 
(1) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 
(2) Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi  yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD). Laporan keuangan pokok menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Basis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah

SAP Berbasis Kas

Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).

SAP berbasis  Akrual

SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
Basis Akrual untuk neraca berarti aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memerhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di bayar (PP No.71 tahun 2010).

SAP berbasis akrual di terapkan dalam lingkungan pemerintah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (PP No.71 Tahun 2010).

No comments:

Post a Comment