Monday 22 October 2018

Pengertian, Ketentuan, dan Hal yang Harus diperhatikan dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan - Ketentuan Umum Perpajakan

Halo sahabat pintar, kali akan belajar tentang Surat Pemberitahuan Tahunan dalam lingkup Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Materi tentang SPT ini dapat bisa menjadi referensi bagi kalian yang mahasiswa/mahasiswi maupun Wajib Pajak yang ingin mencari materi ataupun ingin melaporkan pajak yang kalian punya. Tentu kita harus benar - benar paham bagaimana caranya jika ingin membayar pajak dan kalian harus memahami apa itu SPT, bagaimana ketentuan yang mengatur SPT, dan bagaimana cara penyampaiannya. Ok, selamat membaca :)

Posting ini dibuat untuk memenuhi tugas Aplikom dengan anggota kelompok yaitu :
1. Jonathan Parsaoran Simatupang
2. Dostua Ricardo Manic
3. Glaudia Rosalinda
4. Alvio Lourenza

Sebelum membaca, Klik iklan dibawah ini dulu dong :) Terimakasih
Before reading, click the ads below, please :) Thankyou



Apa itu Surat Pemberitahuan ?

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (UU KUP Pasal 1 angka 10)

Surat Pemberitahuan terbagi menjadi dua jenis yaitu Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan

Apa itu Surat Pemberitahuan Tahunan ?

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (UU KUP Pasal 1 angka 13) SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban dalam periode 12 bulan berjalan.

Apa itu Surat Pemberitahuan Masa ?
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak

Apakah fungsi Surat Pemberitahuan PPh?

Fungsi dari SPT Tahunan ini terdapat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut :

"Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: 
a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; 
b.  penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak; 
c.  harta dan kewajiban; dan/atau 
d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apakah fungsi Surat Pemberitahuan PPN ?

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: 
a.  pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan 
b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Apa Saja yang Harus Diperhatikan dalam Pengisian SPT?

Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya. 

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah: 
a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; 
b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan 
c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. 

Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak."

Kewajiban Memenuhi SPT

Kewajiban memenuhi SPT haruslah berdasarkan UU KUP Pasal 3 Ayat (1), (1b), (2), (3), (3a), (4) dan (5). Wajib Pajak mengambil sendiri, mengisi, dan menandatangani formulir SPT ke Kantor Pelayanan Pajak.

Bagaimana dengan batas waktu penyampaiannya ?

Batas Waktu Penyampaian
SPT Masa: maksimal 20 hari setelah akhir masa pajak.
SPT Tahunan PPh WP OP: maksimal 3 bulan paska akhir tahun pajak.
SPT Tahunan PPh WP Badan: maksimal 4 bulan paska akhir tahun pajak.

Batas waktu dapat diperpajang maksimal 2 (dua) bulan, apabila Wajib Pajak mengajukan pemberitahuan yang disertai penghitungan sementara

WP kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa masa di 1 SPT Masa.

Syarat Permohonan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan 

Terdapat pada UU KUP Pasal 3 (4), (5), dan (5a). Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP
2. Diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir
3. Menyampaikan perhitungan sementara pajak terutang dan laporan keuangan sementara.
4. Melampirkan bukti pelunasan kekurangan penyetoran.

Catatan : Perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan, dan jika gagal menyampaikan tepat waktu akan diterbitkan Surat Teguran.

Mengapa SPT dianggap Tidak Disampaikan ?

Menurut Penjelasan Pasal Pasal 3 Ayat (7), (7A), KMK No. 536/ KMK.04/ 2000 dan KMK No. 82/ KMK.04/ 2003, yaitu :
1. SPT tidak ditandatangani WP, atau ditandatangani kuasa tanpa Surat Kuasa Khusus.
2. SPT tidak sepenuhya dilampiri keterangan atau dokumen dipersyaratkan.
3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun berakhirnya masa atau tahun, dan WP telah ditegur secara tertulis.
4. SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan SKP

Apabila surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan, Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada WP. 

Ada hal yang harus diperhatikan. Pasal 4 Ayat 3 berbunyi "Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan" artinya Wajib Pajak tidak boleh menunjuk dua atau lebih orang sebagai kuasa. Hal ini sering terjadi dilapangan dan hal ini menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan.

Wajib Pajak Tidak Wajib Menyampaikan SPT

  • WP OP berpenghasilan netto di bawah PTKP, tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh 25 dan SPT Tahunan PPh.
  • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh 25.

WP Kriteria Tertentu yang Berhak Melaporkan Beberapa Masa dalam 1 SPT


Pengertian, Ketentuan, dan Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) - Ketentuan Umum Perpajakan
Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Lapor SPT


No comments:

Post a Comment